Jumat, 09 Juni 2023

DISKUSI 8 KEPEMIMPINAN (ADPU4334)

Posted By: Linda A Fauzi - Juni 09, 2023

Share

& Comment


 

  1. Sistem pemerintahan mempunyai derajat atau tingkatan pemerintahan. Jelaskan perbedaan urutan derajat urgensi aspek kapabilitas, kompatibilitas dan akseptabilitas pada tiap tingkatan poisisi pemerintahan!

Kapabilitas adalah kemampuan intelektual dan kualitas moral pimpinan yang dapat dilihat dari rekam jejaknya (track record) dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam memimpin organisasi yang pernah dipimpinnya. Kemampuan intelektual tidak hanya dilihat dari tingkat pendidikan formal yang ditempuh, tetapi dapat dilihat juga dari kecepatannya memahami dan mengambil sikap terhadap berbagai permasalahan actual serta kemampuannya memprediksi masa depan secara visioner.

Kompabilitas adalah kemampuan untuk menyesuaikan berbagai tuntutan, permintaan, perintah yang datang dari sumber-sumber berlainan, yang mungkin saling bertentanga. Seorang pemimpin harus teguh dalam pendirian, tetapi luwes dalam implementasinya, karena dia harus berhadapan dengan berbagai kelompok dengan berbagai kepentingan.

Akseptabilitass adalah daya terima dari bawahan yang dipimpinnya ataupun dari para pengikutnya. Daya terima ini dapat dilihat dari rasa hormat bawahan maupun pengikutnya secara tulus, bukan rasa hormat yagn dibuat-buat untuk sekedar menyenangkan hati si pemimpin.

Sadu Wasistiono (2009) menjelaskan bahwa urgensi masing-masing tergantung pada jenjang organisasi pemerintahan yang akan dipimpinnya.

Untuk menjadi presiden, kriteria kapabilitas jelas lebih penting daripada kompabilitas dan akseptabilitas, karena presiden akan memimpin bangsa dan negara penuh dengan masalah-masalah besar serta memerlukan kecepatan pengambilan keputusan.

Untuk gubernur yang berkedudukan ganda baik sebagai wakip pemerintah pusat maupun sebagai kepala daerah provinsi, justru lebih diperlukan aspek kompabilitas sebagai kritesia pertama, selain kapabilitas dan akseptabilitas.

Bagi bupati dan walikota serta kepala desa, aspek akseptabilitas justru merupakan kriteria pertama yang perlu diperhatikan, selanjutnya baru kriteria kapabilitasn dan kompabilitas. Alasannya adalah karena hubungan emosional antara bupati/walikota dan kepala desa dengan masyarakatnya sangat kuat dibandingkan hubungan emosional presiden dan gubernur dengan rakyatnya.

Bagi kepala desa dalam memilihnya perlu memperhatikan aspek akseptabilitas sebagai kriteria utamanya karena ruang lingkup pengaruhnya juga terbatas.

Sumber referensi : BMP ADPU4334/MODUL 8/KB 1/Hal 8.14 – 8.15

  1. Melalui otonomi daerah setiap daerah sekarang mempunyai kewenangan yang luas tapi tidak sedikit daerah yang gagal dalam mengelola kewenangan yang besar itu. Oleh karena itu, menurut anda masih perlukan otonomi daerah di Indonesia?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud dengan Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur danmengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Otonomi daerah memiliki beberapa kepentingan dan pentingnya di Indonesia, antara lain :

a.       Meningkatkan partisipasi masyarakat : otonomi daerah memberikan kesempatan bagi masyarakat local untuk berpartisipasi aktif dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Masyarakat dapat lebih terlibat dalam merumuskan kebijakan, menentukan prioritas pembangunan, dan memberikan masukan dalam perencanaan serta pengelolaan sumber daya local

b.      Reponsif terhadap kebutuhan local : otonomi daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih responsive terhadap kebutuhan, aspek, dan karakteristik khusus masyarakat di daerahnya. Pemerintah daerah dapat mengadopsi kebijakan yang lebih sesuai dengan konteks local, mempercepat pembangunan, danmeningkatkan pelayanan public yang lebih tepat sasaran.

c.       Pemebrdayaan daerah : otonomi daerah memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya local dan megatur urusan pemerintahan setempat. Hal ini memungkinkan daerah untuk mengembangkan potensi ekonomi, memperkuat industri local, dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di wilayah mereka.

d.      Pengembangan regional yang seimbang : melalui otonomi daerah, pembangunan dapat dilakukan secara lebih merata di seluruh wilayah Indonesia. Otonomi daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk mengatur dan menggerakkan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah mereka, sehingga mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah

e.       Meningkatkan akuntabilitas dna transparansi : otonomid aerah mendorong pemerintah daerah untuk lebih akuntabel dan transparan dalam mengelola urusan public. Dengan memiliki kewenangan lebih besar, pemerintah daerah harus bertanggunga jawab kepada masyarakat local dalam penggunaan sumber daya,pengambilan keputusan dan hasil yang dicapai.

 

Mengingat pentingnya Otonomi Daerah di Indonesia maka menurut saya otonomi daerah masih diperlukan di Indonesia sampai saat ini.

 

Aji Primanto. 2020. Otonomi Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia. Malang : PT Cita Intrans Selaras

//.

About Linda A Fauzi

Organic Theme. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

0 comments:

Posting Komentar

Copyright © Berbagi Ilmu

Designed by Templatezy