- Sistem pemerintahan mempunyai derajat atau tingkatan pemerintahan.
Jelaskan perbedaan urutan derajat urgensi aspek kapabilitas, kompatibilitas
dan akseptabilitas pada tiap tingkatan poisisi pemerintahan!
Kapabilitas adalah kemampuan intelektual dan
kualitas moral pimpinan yang dapat dilihat dari rekam jejaknya (track
record) dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam memimpin organisasi yang
pernah dipimpinnya. Kemampuan intelektual tidak hanya dilihat dari tingkat
pendidikan formal yang ditempuh, tetapi dapat dilihat juga dari kecepatannya
memahami dan mengambil sikap terhadap berbagai permasalahan actual serta
kemampuannya memprediksi masa depan secara visioner.
Kompabilitas adalah kemampuan untuk menyesuaikan
berbagai tuntutan, permintaan, perintah yang datang dari sumber-sumber
berlainan, yang mungkin saling bertentanga. Seorang pemimpin harus teguh dalam
pendirian, tetapi luwes dalam implementasinya, karena dia harus berhadapan
dengan berbagai kelompok dengan berbagai kepentingan.
Akseptabilitass adalah daya terima dari bawahan
yang dipimpinnya ataupun dari para pengikutnya. Daya terima ini dapat dilihat
dari rasa hormat bawahan maupun pengikutnya secara tulus, bukan rasa hormat
yagn dibuat-buat untuk sekedar menyenangkan hati si pemimpin.
Sadu Wasistiono (2009) menjelaskan bahwa urgensi
masing-masing tergantung pada jenjang organisasi pemerintahan yang akan
dipimpinnya.
Untuk menjadi presiden, kriteria kapabilitas
jelas lebih penting daripada kompabilitas dan akseptabilitas, karena presiden
akan memimpin bangsa dan negara penuh dengan masalah-masalah besar serta
memerlukan kecepatan pengambilan keputusan.
Untuk gubernur yang berkedudukan ganda baik
sebagai wakip pemerintah pusat maupun sebagai kepala daerah provinsi, justru
lebih diperlukan aspek kompabilitas sebagai kritesia pertama, selain
kapabilitas dan akseptabilitas.
Bagi bupati dan walikota serta kepala desa, aspek
akseptabilitas justru merupakan kriteria pertama yang perlu diperhatikan,
selanjutnya baru kriteria kapabilitasn dan kompabilitas. Alasannya adalah
karena hubungan emosional antara bupati/walikota dan kepala desa dengan
masyarakatnya sangat kuat dibandingkan hubungan emosional presiden dan gubernur
dengan rakyatnya.
Bagi kepala desa dalam memilihnya perlu
memperhatikan aspek akseptabilitas sebagai kriteria utamanya karena ruang
lingkup pengaruhnya juga terbatas.
Sumber referensi : BMP ADPU4334/MODUL 8/KB 1/Hal
8.14 – 8.15
- Melalui otonomi daerah setiap daerah sekarang mempunyai kewenangan
yang luas tapi tidak sedikit daerah yang gagal dalam mengelola kewenangan
yang besar itu. Oleh karena itu, menurut anda masih perlukan otonomi daerah
di Indonesia?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud dengan Otonomi Daerah adalah hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur danmengurus sendiri Urusan
Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Otonomi daerah memiliki beberapa kepentingan dan
pentingnya di Indonesia, antara lain :
a. Meningkatkan partisipasi masyarakat : otonomi
daerah memberikan kesempatan bagi masyarakat local untuk berpartisipasi aktif
dalam pengambilan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Masyarakat dapat
lebih terlibat dalam merumuskan kebijakan, menentukan prioritas pembangunan,
dan memberikan masukan dalam perencanaan serta pengelolaan sumber daya local
b. Reponsif terhadap kebutuhan local : otonomi
daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih responsive terhadap
kebutuhan, aspek, dan karakteristik khusus masyarakat di daerahnya. Pemerintah
daerah dapat mengadopsi kebijakan yang lebih sesuai dengan konteks local,
mempercepat pembangunan, danmeningkatkan pelayanan public yang lebih tepat
sasaran.
c. Pemebrdayaan daerah : otonomi daerah memberikan
kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya local dan megatur
urusan pemerintahan setempat. Hal ini memungkinkan daerah untuk mengembangkan
potensi ekonomi, memperkuat industri local, dan mengoptimalkan pemanfaatan
sumber daya alam yang ada di wilayah mereka.
d. Pengembangan regional yang seimbang : melalui
otonomi daerah, pembangunan dapat dilakukan secara lebih merata di seluruh
wilayah Indonesia. Otonomi daerah memungkinkan pemerintah daerah untuk mengatur
dan menggerakkan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah
mereka, sehingga mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah
e. Meningkatkan akuntabilitas dna transparansi :
otonomid aerah mendorong pemerintah daerah untuk lebih akuntabel dan transparan
dalam mengelola urusan public. Dengan memiliki kewenangan lebih besar,
pemerintah daerah harus bertanggunga jawab kepada masyarakat local dalam
penggunaan sumber daya,pengambilan keputusan dan hasil yang dicapai.
Mengingat pentingnya Otonomi
Daerah di Indonesia maka menurut saya otonomi daerah masih diperlukan di
Indonesia sampai saat ini.
Aji Primanto. 2020. Otonomi
Daerah dan Pemberdayaan Masyarakat di Indonesia. Malang : PT Cita Intrans
Selaras
0 comments:
Posting Komentar