Sesat pikir adalah kekeliruan dalam penalaran berupa pembuatan kesimpulan dengan Langkah-langkah yang tidak sah karena melanggar kaidah-kaidah logika maupun berupa perbincangan yang bercorak menyesatkan karena sengaja atau tidak sengaja memasukkan hal-hal yang membuat kesimpulannnya tidak sah.
Menurut Irving M. Copi, sesat pikir dibedakan menjadi dua: sesat pikir formal dan sesat pikir informal. Sesat pikir formal terbagi dua: sesat pikir pertalian dan sesat pikir kemaknagandaan. Lalu, para ahli logika mengembangkannya menjadi tiga macam: sesat pikir FORMAL, sesat pikir VERBAL, dan sesatpikir MATERIAL.
Sesat pikir formal disebabkan oleh kekeliruan penalaran terhadap bentuknya.
Contoh :
Orang yang alergi kacang tidak memakan selai kacang
Ani tidak makan selai kacang
Maka, Ani alergi terhadap kacang
Sesat pikir verbal disebabkan oleh kekeliruan penalaran terhadap kata-katanya (pertalian dengan penggunaan yang salah atau kemaknagandaan kata).
Contoh :
Setiap rumah memiliki halaman
Buku ini memiliki halaman
Maka, buku ini adalah rumah
“halaman” di atas memiliki makna ganda, rumah dan halaman (pelataran) sedangkan buku dan halaman (pagina)
Sesat pikir material disebabkan oleh kekeliruan penalaran terhadap isinya.
Contoh :
Banyak anggota DPR melakukan korupsi maka kita menyimpulkan bahwa semua anggota DPR adalah koruptor atau orang yang melakukan korupsi.
Prinsip dasar pernyataan atau aksioma penalaran pada dasaarny hanya ada tiga prinsip, yang dikemukakan pertama kali oleh Aristoteles (384-322 SM), adapun prinsip kedua mengalami penyempurnaan dalam menyatakannya dan tanpa mengubah makna yang dimaksudkannya, yaitu prinsip identitas, prinsip nonkontradiksi, dan prinsip eksklusi tertii. tiga prinsip dari Aristoteles ditambah satu lagi oleh Gottfried Wilhelm von Leibniz (1646-1716) menjadi empat prinsip.
1. Prinsip Identitas (Law of identity)
Prinsip Identitas merupakan dasar dari penalaran, sifatnya langsung analaitik dan jelas dengan sendirinya, tidak membutuhkan pembuktian, prinsip identitas menyatakan: "sesuatu hal adalah sama dengan halnya sendiri"
2. Prinsip Nonkontradiksi (Law of contradiction)
Prinsip nonkontradiksi adalah tidak adanya kontradiksi yaitu menghindari atau mengingkari kontradiksi. Prinsip nonkontradiksi menyatakan: "sesuatu tidak dapat sekaligus merupakan hal itu dan bukan hal itu dalam suatu kesatuan" atau "sesuatu pernyataan tidak mungkin mempunyai nilai benat dan tidak benar pada saat yang sama".
3. Prinsip Ekslusi Tertii (Law of excluded middle)
Prinsip eksklusi tertii merupakan prinsip penyisihan jalan tengah atau prinsip tidak adanya kemungkinan ketiga. Prinsip eksklusi tertii menyatakan: "sesuatu jika dinyatakan sebagai hal tertentu atau bukan hal tertentu maka tidak ada kemungkinan ketiga yang merupakan jalan tengah".
4. Prinsip Cukup Alasan (Law of sufficient reason)
Prinsip cukup alasan menyatakan: "suatu perubahan yang terjadi pada sesuatu hal tertentu mestilah berdasarkan alasan yang cukup, tidak mungkin tiba-tiba berubah tanpa sebab-sebab yang mencukupi".
Sumber : BMP ISIP4211/Modul 2/KB 3/ Hal 2.38-2.40
Materi inisiasi 2/dasar-dasar penalaran logis
https://youtu.be/VDGp04CfM4M
Bakry, Noor Ms dan Sonjoruri Budiani Trisakti. Logika. Ed. II. Jakarta: Universitas Terbuka, 2020.
0 comments:
Posting Komentar