Apakah Hak Sewa digolongkan/dicatat sebagai aktiva
tetap yang tidak berwujud (intangible asset) atau apakah
seharusnya hak sewa tersebut dibukukan sebagai biaya sewa ?
Jelaskan pendapat Anda beserta alasan yang mendasari
pendapat itu.
Hak Sewa (Lease Hold) adalah
hak yang diperoleh atas suatu sewa aktiva tertentu (sewa tempat usaha, sewa
gedung, sewa mesin) yang biasanya menggunakan kurun waktu tertentu, disahkan
oleh pejabat pembuat akte (notaris).
Leasehold adalah hak dari penyewa (lessee) untuk menggunakan
aktiva tetap (milik lessor) yang disewanya dalam suatu perjanjian sewa menyewa,
dimana lesse melakukan pembayaran dimuka. Apabila lessee membayar sewa tersebut
setiap periode/tahun, maka sewa tersebut disajikan sebagai pos aktiva lancar
yaitu pada akun piutang sewa atau sewa dibayar dimuka, tetapi apabila lessee
membayar sewa tersebut disajikan sebagai pos aktiva tidak berwujud yaitu leasehold.
Hak
Sewa (Lease Hold) seharusnya dicatat sebagai aset tidak berwujud (intangible
asset) dan bukan sebagai biaya sewa. Hal ini didasarkan pada definisi
intangible asset sebagai aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan
dapat memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
Hak
Sewa merupakan hak atas penggunaan aktiva tertentu, seperti tempat usaha,
gedung, atau mesin, yang diperoleh untuk jangka waktu tertentu. Hak ini
memiliki nilai ekonomi karena dapat memberikan manfaat ekonomi di masa depan
dalam bentuk penghasilan dari penggunaan aktiva tersebut. Oleh karena itu,
seharusnya Hak Sewa dicatat sebagai intangible asset pada laporan keuangan
perusahaan. Hak Sewa kemudian akan diamortisasi selama masa sewa berlangsung
dan dicatat sebagai biaya amortisasi pada laporan laba rugi.
Apabila
Hak Sewa dicatat sebagai biaya sewa, maka aset tidak terlihat dalam laporan
keuangan perusahaan. Selain itu, biaya sewa akan mengurangi pendapatan kotor
pada laporan laba rugi, yang dapat menurunkan nilai perusahaan dan menghasilkan
analisis keuangan yang salah. Namun, dalam kebanyakan kasus, Hak Sewa akan
memenuhi kriteria untuk diakui sebagai intangible asset dan seharusnya dicatat
sebagai aset dalam laporan keuangan perusahaan.
Sumber
referensi : BMP ADBI4335/MODUL
6/KB 1/Hal 6.9
0 comments:
Posting Komentar