Selasa, 24 Mei 2022

DISKUSI 6 ISBD (MKDU4109)

Posted By: Linda A Fauzi - Mei 24, 2022

Share

& Comment


Mengapa keputusan hukum yang dibuat tidak jarang menuai protes? 

Sebagaimana penjelasan Malinowski (1962), hukum tidak jarang menuai protes karena hukum berbeda dengan adat. Hukum dipandang sebagai kewajiban pihak yang satu dengan pihak yang lain, yang tidak hanya didukung oleh motif psikologis, tetapi juga oleh sesuatu kekuatan yang mengikat dan memiliki hubungan ketergantungan antara satu hal dengan hal lainnya.

Alasan lain mengapa keputusan hukum yang dibuat tidak jarang menuai protes karena 4 dasar hukum itu sendiri. Menurut L. Pospisil, hukum memiliki empat sifat dasar yaitu:

(1) keputusan hukum didukung oleh suatu kekuasaan,

Dilain sisi ada pihak yang berlawanan dengan ini, dimana ada pihak yang tidak mendapat dukungan kekuasaan sehingga suara tidak tersampaikan dan bahkan terabaikan.

(2) keputusan hukum dimaksudkan berlaku umum,

Umum dalam hal ini bersifat universal, penerapan universal menuntut bahwa otoritas dalam mengambil keputusan, bermaksud di masa mendatang bisa diterapkan berdasarkan prinsip yang sama. Hukum yang  ada di masa dulu belum tentu bisa diterapkan masa sekarang, begitu juga hukum masa sekarang belum tentu bisa diterapkan di masa yang akan datang, karena di era globalisasi ini, dimana teknologi semakin canggih maka hukum pun juga harus bisa menyesuaikan dengan ini.

(3) keputusan hukum menetapkan hak pihak yang satu dan kewajiban pihak yang lain, dan

Adanya unsur subyektifitas terutama pada pihak yang dikenai kewajiban, biasanya memicu protes atas keputusan hukum.

(4) keputusan hukum menentukan sifat dan beratnya sanksi.

Sifat dan beratnya sanksi selaras dengan subjektif, sehingga biasanya memicu protes.

 

Contoh keputusan hukum yang menuai protes adalah keputusan hukum yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bulan Februari lalu. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomer 2 Tahun 2022 tentang cara dan persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) menuai protes lantaran membuat JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun atau masa pensiun, bahkan muncul petisi mendesak pembatalan Permenaker Nomer 2 tahun 2022 di laman change.org.

Sumber referensi : BMP  MKDU4109/MODUL 6/KB 2/Hal 6.19-6.20

Menilik Permenaker No 2 Tahun 2022 yang Buat JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun (kompas.com)

 

//.

About Linda A Fauzi

Organic Theme. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.

0 comments:

Posting Komentar

Copyright © 2025 Berbagi Ilmu

Designed by Templatezy